Amoi Batam Dicabuli dan Diperas, Pemuda Ganteng Ini Diciduk Reskrim Polsek Lubuk Baja

Loading...

Suarasiber.com – Polsek Lubuk Baja, Batam mengamankan MSHT alias Masmur (21), tersangka pemerasan seorang amoi berinisial San (16). Yang sudah lebih dulu dicabuli tersangka dan direkam dalam bentuk video.

Video mesum itu akan disebarkan pelaku, jika korban amoi ini tak menyerahkan uang Rp500 ribu ke pelaku.

Stres karena video mesumnya dengan pelaku akan disebar, amoi pun mengadu dan melaporkan ke Polsek Lubuk Baja, Batam.

Berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipti Fajar Bittikaka STrK, melidik dan mencari pelaku.

Pelaku ditemukan di lantai 3 tempat kos-kosan di Lubuk Baja. Pelaku berusaha kabur saat polisi datang dan sempat terjadi kejar-kejaran. Sehingga, ada anggota polisi yang terjatuh.

“Namun pelaku berhasil dikejar dan diamankan,” kata AKP Budi Hartono, Kapolsek Lubuk Baja, Polrestabes Barelang menjawab suarasiber.com, kemarin.

Menjawab kronologi kejadian, Budi Hartono, mengatakan antara pelaku dan korban punya hubungan dekat. Keduanya juga sudah berhubungan badan.

Awalnya hubungan keduanya lancar, namun setelah itu ribut gegara pelaku merekam hubungan badan mereka di sebuah hotel di Batam.

Korban tak terima hubungan badan itu direkam dan marah. Pelaku malah balik marah dan mengancam akan menyebarkan video itu. Jika korban tak memberinya uang.

Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti terkait kasus itu sudah diamankan polisi. Atas perbuatannya itu, ujar Budi Hartono, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak.

Untuk persetubuhan anak di bawah umur diancam dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak unsur pasal 81 ayat (1).

Pasal 82 ayat (1), “Bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” (mat)

Loading...