Lagi Santai di Kos, Pengangguran Ditangkap Polisi, Rupanya Barusan Njambret

Loading...

Suarasiber.com – Tim Subdit 3 Krimum Polda Kepri yang dipimpin Kompol Andi Kurniawan SIK MH bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengungkap penjambretan, Selasa (9/11/2021).

Pelakunya berinisial Raf, remaja lelaki berusia 16 tahun yang menempati sebuah kos di Kampung Utama Atas, Kelurahan dan Kecamatan Lubukbaja, Batam.

Raf sendiri melakukan penjambretan pada hari Rabu (3/11/2021) kira-kira pukul 19.30 WIB. Kala itu seorang perempuan bernama Meity Lumongga Lisbet Sinurat (45) berjalan kaki seorang diri.

Perempuan yang pekerjaannya di bidang modelling ini baru pulang dari Gereja Santo Petrus. Warga Perumahan Anggrek Mas ini tak menyadari jika Raf sudah mengawasinya.

Ketika Meity sampai di turunan jalan, secara mendadak muncullah sepeda motor dengan dua penumpang. Motor ini datang dari belakang sebelah kanan.

Raf yang ada di boncengan langsung menarik tas yang dipakai Meity. Terkejut, Meity tak sempat menyelamatkan tasnya.

Hilang sudah tas yang berisi tiga ponsel serta kartu-kartu penting dan uang Rp300 ribu yanga ada di dalamnya. Kalau ditotal kerugiannya Rp5 jutaan.

Meity pun lapor polisi. Buntutnya, pada hari Selasa, 9 November 2021 polisi mencium jejak Raf. Pukul 23.30 WIB, remaja bawah umur yang sedang santai menikmati malam harus berurusan dengan polisi. Dikatakannya juga jika aksinya dibantu seorang teman bernama Jon yang kini DPO.

“Pelaku sudah menikah siri dan merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Maret 2021 lalu,” kata Kapolres Barelang melalui Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono SIK kepada suarasiber.com.

Dengan kenyataan tersebut, Budi mengatakan jika diversi Raf tekah gugur. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Ia akan dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,” kata Budi. (sig)

Loading...