Polsek Lubukbaja Peringkat 1 Teraktif KKYD Premanisme dan Pungli 2021

Loading...

Suarasiber.com – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mendapatkan penghargaan sebagai peringkat 1 teraktif Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Premanisme dan Pungli Tahun 2021.

Pengumuman ini disampaikan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH pada Rakernis Fungsi Teknis Reskrimum Polda Kepri TA 2021.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Baverly, Batam, Senin (22/11/2021). Dihadiri pejabat Polda Kepri diantaranya Plt Wadir Reskrimum Polda Kepri, Kasubdit Reskrim Polda Kepri, para kasat reskrim jajaran Polda Kepri dan kanit reskrim polsek jajaran Polda Kepri.

Jefri mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih Unit Reskrim Polsek Lubukbaja serta yang lain atas kesungguhannya mengungkap berbagai kasus premanisme dan pungli.

Ia mengatakan, premanisme dan pungli merupakan bentuk kejahatan yang sangat merasahkan masyarakat. Semua lapisan bisa menjadi korbannya. Dengan gerak cepat Polri, maka masyarakat bisa lebih nyaman.

“Semoga Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja jajaran Reskrimum Polda Kepri di masa mendatang dalam memperkuat eksistensi dan kredibilitas Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan dan alat negara yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono merasa bersyukur atas pretasi yang diperoleh Unit Reskrim di kantornya. Ia mengharapkan agar penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik lagi demi melayani masyarakat.

Sekilas tentang KKYD

Mengutip repository.unitaspalembang.ac.id, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau sering disebut KKYD bukanlah hal yang baru dalam dunia kepolisian. Di dalamnya terdapat berbagai kegiatan kepolisian seperti patroli, razia, dan melakukan himbauan-himbauan kamtibmas, hanya saja dari segi intensitas dan kuantitasnya lebih ditingkatkan lagi.

Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tidak hanya sebagai fungsi pencegahan tetapi juga fungsi penanggulangan kejahatan (Represif).
Polisi sebagai unsur utama dalam tata peradilan pidana, juga merupakan alat pengendali sosial (social control) di antara alat-alat pengendali sosial formal dan informal yang ada di dalam masyarakat.

Keseluruhan fungsi itu berkaitan dengan peranan pokok dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan melalui usaha-usaha penegakan hukum.

Ada beberapa bentuk KKYD, diantaranya bermitra dengan masyarakat melalui program perpolisian masyarakat. Kemudian dengan razia atau operasi serta patroli-patroli di daerah-daerah yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (masjai)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...