Bandel, Lurah Air Raja Stop Pembangunan Gereja di Kilometer 15

Loading...

Suarasiber.com – Lurah Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Darman menghentikan aktivitas pembangunan sebuah Gereja di kilometer 15 arah Tanjungpinang karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang.

“Ini sudah 2 kali diberi peringatan bersama Camat, Kapolsek, Danramil dan FKUB untuk tidak melakukan kegiatan sampai izinnya keluar. Tolong sampaikan ke penanggungjawabnya, jangan ada kegiatan dulu,” tegas Lurah Air Raja, Darman saat meninjau lokasipembangunan Gereja di Kilometer 15 arah Tanjung Uban, Sabtu (24/2/2024).

pembangunan geraha di air raja 098ij
Foto – suarasiber.com/ady

Hadir mendampingi Lurah Air Raja, Babinsa Air Raja, Serda M. Chaniago, Bhabinkamtibmas Air Raja, Brigadir Sumando Sinaga, Ketua RT. 003 Kampung Banjar, Asman dan sejumlah personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Darman enggan mengomentari sikap bandel penanggung jawab pembangunan Gereja di kilometer 15 Air Raja tersebut.

“Aturannya kan sudah jelas. Pembangunan rumah ibadah itu harus mengacu pada SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Foto – suarasiber.com/ady

Ketua RT. 003 Kampung Banjar, Air Raja, Asman mengaku tak pernah diberitahu soal aktivitas pembangunan Gereja di wilayah kerjanya itu.

“Kalau mau bangun rumah ibadah (Gereja) itu, seharusnya kan ada pemberitahuan ke Ketua RT dulu. Supaya kalau ada pertanyaan dari masyarakat sekitar, kami bisa jawab. Apalagi, lokasinya di atas hak orang lain,” ujarnya.

Penanggungjawab pembangunan Gereja kilometer 15 Air Raja tersebut, Yona Hiya yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Namun, saat dihubungi Bhabinkamtibmas Air Raja, Yona mengaku sedang berada di Batam. (ady)

Editor Yusfreyendi

Loading...