20 Warga Tanjungpinang Diamankan Polisi dari Jalanan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mengantisipasi kejahatan di jalanan, Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang melaksanakan razia di sejumlah titik selama dua hari, 17 dan 18 Oktober 2018 pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB.

Target polisi adalah mereka yang berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas. Polres Tanjungpinang Menurunkan 32 personel Sat Sabhara Polres Tanjungpinang dipimpin Kasat Sabhara AKP Darmin SSos. Mereka bekerja sesuai surat perintah yang ditandatangani Kapolres AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Bro! Bro! Bangun, ngapain tidur di tepi jalan seperti ini. Nah, yang memiliki kebiasaan tidur di sembarang tempat seperti ini pun tak luput dari razia. F-istimewa

Para petugas juga dilengkapi sejumlah peralatan taktis kepolisian seperti tongkat, borgol, rompi dan kendaraan dinas. Titik atau lokasi yang dijadikan tempat razia ialah Pelantar I, Tanjungunggat, Bundaran Naga Batu 9, Rawasari, Jalan Sultan machmud, Jalan Kijang lama dan Rimba Jaya.

Hasilnya, digaruk 20 warga dengan berbagai kondisi yang mencirikan dalam pengaruh minuman keras. Seperti setengah sadar, berbicara tidak karuan, mulut mengeluarkan bau menyengat khas minuman keras bahkan tidur di jalan.

Berikut daftar nama dan alamatnya:
1. AD (21th) beralamat di Jalan RE. Martadinata dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
2. D (46th) beralamat di Perum. Hang tuah Permai dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
3. RAT (26th) beralamat di Jalan Taman Harapan Indah dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
4. BW (21th) beralamat di Jalan Punai dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
5. NS (23th) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Pulau Raja dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
6. NGP (19th) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Raja IV dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
7. RZ (16th) beralamat di km. 8 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
8. IH (19th) beralamat di km. 15 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
9. AS (28th) beralamat di Jalan Rawasari dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
10. AHS (21th) beralamat di Jalan Pantai Impian dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.

[irp posts=”11646″ name=”Jangan Jadikan Ngaji Hanya demi Sertifikat Syarat Masuk Sekolah”]

[irp posts=”11643″ name=”Cari Ikan, Jatuh dari Pompong, Saiful Tenggelam dan Hilang di Laut Anambas”]

[irp posts=”11640″ name=”Karyawan Toko di Kijang, Bintan, Gantung Diri”]

11. R (23th) beralamat di Jalan Pantai Impian gang Bawal dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
12. AN (25th) beralamat di Jalan Sultan Macmud dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
13. HA (42th) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Sumba dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
14. AP (28th) beralamat di Jalan Sultan Machmud dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
15. S (19th) beralamat di Jalan pramuka Lorong lombok.
16. DH (19th) beralamat di Kampung Sidodadi Kawal dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
17. GSP (20th) beralamat di Jalan Heng Lekir dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
18. R (17th) beralamat di Batu 15 Pulau Angsa 1 dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
19. SAP (17th) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Nias
dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.
20. AR (25th) beralamat di Jalan Pramuka Lorong Bali dengan barang bukti minuman keras jenis Tuak.

Yang berdiri di belakang itulah warga yang diamankan saat razia antisipasi kejahatan jalanan oleh Sat Sabhara Polres Tanjungpinang. F-istimewa

“Selanjutnya mereka menjalani sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Semoga ini menjadikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tutur Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi. (mat)

Loading...