Tudingan Asusila Rahma Hanya dari Foto, Agung Pakai UU ITE Tempuh Jalur Hukum

Loading...

Suarasiber.com – Tudingan asusila yang dialamatkan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP berbuntut rencana laporan ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan suami Rahma yang juga Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang, Agung Wiradharma, saat konferensi pers di rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Minggu (1/8/2021).

Agung tidak akan tinggal diam dengan pemberitaan yang memuat foto istrinya lalu memberinya caption sebagai perbuatan asusila. Saat ini ia sedang menyusun bukti sebagai bekal menempuh jalur hukum.

“Pada saat diberitakan dengan labelisasi bahasa mesum atau asusila, maka perlu ada unsur pembuktian asusila,” demikian keterangan Agung seperti dikutip dari hariankepri.com, Senin (2/8/2021).

“Harus memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan dalam berita, tetap harus ada narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila,” imbuh Agung.

Bila kemudian pembuktian foto itu tidak memenuhi unsur, ia mengatakan apa yang dilakukan dengan pemberitaan terhadap Rahma masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

Mengenai pasal yang akan dikenakan, Agung menyebut ada beberapa, namun yang paling pas dalam konteks ini adalah UU ITE.

Siapa yang akan dilaporkan Agung ke polisi? “Narasumber di media yang pertama memuat berita tersebut tentunya,” katanya.

Agung lantas memaparkan, secara umum pasti dilihat peristiwanya seperti apa. Kemudian siapa sumbernya. Kalau tidak bisa menyebutkan sumbernya siapa, bisa disebut berita tanpa sumber sama sekali.

Dengan begitu sasarannya bisa ke media atau wartawannya.

Media bersangkutan, kata Agung, setidaknya melakukan klarifikasi sebagai bentuk menaati kode etik jurnalistik. Agung sudah membaca berita pertama soal tudingan asusila dan tak menemukan upaya klarifikasi, konfirmasi dan validasi.

Tidak membiarkan, Agung pun bergerak menyusun bukti yang valid menempuh jalur hukum. (man)

Loading...