Terkait Sengketa Lahan Setokok, Nuryanto: Jangan Beraktivitas Apapun sebelum Keputusan PTUN Keluar

Loading...

Suarasiber.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto meminta PT Pulau Setokok Jaya (PSJ) dan PT Pantai Amerta Jaya (PAJ) tidak melakukan aktivitas apapun di Setokok sebelum ada keputusan dari PTUN.

Kedua perusaaan tersebut adalah pihak ketiga yang mendapat Hak Pengelola Lahan (HPL) dari BP Batam. Persoalan muncul karena sebelum mereka ada PT Sumber Kencana Sejati (SKS) dan PT.Batam Usaha Marikultur (BUM) yang selama 20 tahun menggarap dan menggunakan lahan tersebut.

Permintaan untuk tidak melakukan aktivitas apapun ini diutarakan Nuryanto kala memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (22/1/2024).

“Hasil rapat hari ini adalah bersama – sama menunggu. Menunggu hasil PTUN. Dan tidak ada aktivitas dari pihak ke-3 yang mendapat HPL sebelum ada hasil dari PTUN,” Nuryanto menegaskan.

Pada rapat yang juga dihadiri perwakilan BP Batam, BPN dan perusahaan yang bersengketa ini, Nuryanto menggarisbawahi soal peran DPRD Kota Batam.

Pihaknya hanya memberikan solusi dan rekomendasi bila terjadi perselisihan. Baik warga dengan investor atau antarinvestor.

DPRD juga bukan lembaga penentu benar atau tidaknya persoalan ini.

“DPRD tidak bisa menjustice seperti itu. Jadi begitu ya,” lanjut Nuryanto.

Terkait persoalan ini, Kuasa Hukum PT SKS dan BUM, Ramon Franky menganggap bahwa BP Batam juga telah melanggar prosedur dalam memberikan HPL kepada pihak ke-3. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...