Komisi IV DPRD Batam Undang Sejumlah Pihak Bahas Peserta BPJS Masih Dipungut Biaya Berobat

Loading...

Suarasiber.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengundang sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya.

Topik yang menjadi pembahasan ialah warga yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang masih harus dibebani biaya berobat.

Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di lantai dua ruang rapat Komisi IV DPRD Batam ini berawal dari sakitnya seorang pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebetulan ia adalah anak dari Sahat Parulian Tambunan, seorang anggota DPRD Kota Batam. Pasien datang ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) pada 1 Januari 2024 silam.

Ia datang pada pukul 02.00 WIB. Sewaktu pemeriksaan selesai, pasien diminta membayar biaya berobat.

“Kenapa saya masih harus membayar biaya pengobatan untuk anak saya padahal saya adalah peserta BPJS Kesehatan?” tanya Sahat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari RSAB, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam dan BPJS Kesehatan.

Sementara Komisi IV DPRD, selain Sahat juga hadir Sumali, Yunus, Utusan Sarumaha, Udin P Sihaloho dan Erikson.

Pertanyaan Sahat ini kemudian mendapatkan konfirmasi dokter Sinta dari RSAB. Menurutnya, pihaknya saat itu menerima pasien dengan kondisi keadaan umum yang baik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanda-tanda vital dalam batas normal, tidak ada kondisi emergensi,” tuturnya.

Apabila pasien tidak termasuk dalam kriteria emergensi, maka tidak dapat ditagihkan ke BPJS dan berlaku sebagai pasien umum, tambah dokter Sinta. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...