Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir

Loading...

Siarasiber.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara.

Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.

Atas putusan vonis ini Rafael mengatakan pikir-pikir dulu.

Dilihat dari tayangan televisi, jalannya sidang dan pernyataan Rafael dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , hari ini, Senin (8/1/2024)/

Selain Rafael, jaksa dalam persidangan ini juga mengambil opsi pikir-pikir. Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Rafel dan jaksi untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari kerja.

Pernyataan pikir-pikir itu, menurut Ketua Majeli Suparman Nyompa, menjadikan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Rafel yang ditunggu awak media enggan memberikan komentar. Ia lebih memilih bergegas meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Pidana tambahan juga dijatuhkan kepada Rafael berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.

Apabila harta Rafel jumlahnya tidak mencukupi, maka hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun.

Terkait perampasan aset ini akan menjadi kewenangan Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...