PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak yang Diduga Kerja untuk Rafael

Loading...

Suarasiber.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. PPATK mengungkap laporan aset Rafael telah dilakukan sejak lama sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael viral.

Melansir detik.com, Minggu (5/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran nomor rekening milik konsultan pajak yang diduga bekerja untuk Rafael.

Ivan menyebutkan, konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee dalam mengurus aset kekayaan Rafael Alun.

“Diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” katanya.

PPATK belum menjelaskan berapa rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun telah diblokir. Dia menyebut jumlah rekening yang akan diblokir terus berkembang.

“Berkembang terus ya. Untuk jumlah belum bisa saya sampaikan,” katanya.

Namun, dari temuan awal PPATK menduga ada peran pencuci uang profesional yang selama ini bekerja untuk kepentingan Rafael Alun.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” tutur Ivan.

Selain itu Ivan menyebut jumlah uang yang terdapat pada rekening konsultan pajak Rafael Alun yang telah diblokir pihaknya bernilai signifikan.

“Signifikan. Dan terus kami dalami,” kata Ivan.

Ivan belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut. Dia menyebut jumlah uangnya sangat besar.

PPATK Sebut Uang di Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Jumlahnya Besar

“Ya, besar,” ucap Ivan. Dia menjawab saat ditanya kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun berjumlah puluhan miliar.

Terkait hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. KPK, kata Pahala, harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya,” kata Pahala, Sabtu (4/3/2023).

Pahala mengatakan penelusuran asal kekayaan Rafael Alun saat ini masih dilakukan. KPK tengah mengusut indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.

“Jadi biar pun terang benderang yang bersangkutan cuci uang ya harus dicari dulu (pidana korupsinya). Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi/suap,” tutur Pahala. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...