Nakes Puskesmas Tambelan Diduga Korupsi Puluhan Juta Rupiah Duit Covid-19

Loading...

Suarasiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah memeriksa 17 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Tambelan. Termasuk Kepala Puskesmas.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Puskesmas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik di Kejari Bintan menemukan indikasi kerugian negara di pengelolaan dana insentif nakes di Puskesmas Tambelan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjawab wartawan, Selasa (7/12/2021).

Menurut Wayan jumlah kerugian negara sementara berjumlah sekitar Rp70 juta. Puskesmas Tambelan mengelola sekitar Rp180 juta untuk insentif nakes selama 2 tahun.

Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid-19 tak hanya di Puskesmas Tambelan, tapi juga di Puskesmas Seilekop, Kijang.

Kini, penyidik kejaksaan masih terus mendalami dugaan korupsi itu. Dan, sudah mengamankan sejumlah dokumen selain ponsel nakes serta komputer data. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...