Komplotan Pembobol ATM Antarprovinsi Diringkus, Modalnya cuma Batang Korek Api

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komplotan pembobol ATM antar provinsi dibekuk polisi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku pembobol ATM dengan cara mengganjal mesin menggunakan batang korek api. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Jumadi (43), Sunandar (40) dan Diyah Rosit Fitriani (22). Dari catatan polisi, komplotan ini membobol 14 ATM di beberapa lokasi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Magetan Ryan Wira Raja Pratama mengatakan ketiga pelaku berasal dari Kendal, Jawa Tengah.

“Saat nasabah kebingungan karena kartu ATM tertelan, komplotan tersebut datang dengan pura-pura memberi bantuan,” katanya Ryan seperti dirilis portal resmi Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/6/2020).

Ditambahkannya, salah seorang pelaku akan berpura-pura menolong korban. Caranya dia meminta nomor PIN korban, alasannya untuk membuat kartu ATM bisa keluar.

“Karena kartu ATM korban tetap tidak bisa keluar dari mesin, komplotan tersebut kemudian meminta korban untuk melapor kepada pihak bank,” ujar dia.

Saat korban melapor ke bank, pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang tertelan di mesin yang telah diganjal oleh korek api dengan cara mencongkelnya menggunakan gergaji besi.

“Setelah mendapatkan kartu ATM, pelaku kemudian menguras ATM korban dengan cara menstransfer ke rekening para pelaku,” lanjutnya.

Dari pengakuan komplotan itu, tidak semua mesin ATM bisa dibobol dengan cara mengganjal mesin dengan batang korek api. Mereka menyebut jika mesin ATM buatan Korea dengan kode hijau saja yang bisa dibobol.

Komplotan pembobol ATM ini berhasil dibekuk setelah Polres Magetan, setelah mendapat laporan dari salah satu bank plat merah. Diinformasikan, bahwa ada nasabahnya kehilangan saldo setelah kartu mereka tertelan.

“Dari hasil penyelidikan rekaman CCTv, kami berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut. Dan, meringkusnya saat membobol ATM Bank Jatim di Jalan Monginsidi Magetan,” ujar dia.

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil tipe sport, beberapa keping kartu ATM, dan uang tunai.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mat)

Loading...