Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Loading...

Suarasiber.com – Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya pada 28 Desember.

Keppres tersebut bernomor 129/P Tahun 2023. Presiden mengeluarkan kebijakan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Seperti disampaikan Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, hari ini, Jumat (29/12/2023).

Pertimbangan tersebut ialah surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” jelas Ari lebih rinci.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” sambungnya.

Sementara mengutip detik.com, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dilihat Jumat (29/12/2023), Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

Dengan demikian nama-nama yang masuk kategori tersebut ialah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nyoman Wara dan Roby Arya Brata. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...