MA Tolak Kasasi JPU, Raja Amirullah Semringah

Loading...

Suarasiber.com – Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan bebas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa Raja Amirullah, mantan Bupati Natuna.

Vonis bebas MA itu dituangkan dalam putusan Nomor 4998 K/Pid.Sus/2023 terhadap Raja Amirullah.

Dalam petikan putusan yang diterima redaksi suarasiber.com, hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Natuna.

Selain itu, majelis hakim MA juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan dilaksanakan melalui rapat musyawarah Majelis Hakim, Kamis (30/11/2023) oleh Dr H Eddy Army SH MH selaku Ketua Majelis. Dan Ansori SH MH serta Dr Prim Hariyadi SH MH selaku hakim anggota.

Penolakan permohonan kasasi itu berarti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang membebaskan Raja Amirullah, Senin (6/3/2023) tetap berlaku.

Dikonfirmasi terkait vonis Majelis Hakim MA tersebut, Raja Amirullah terlihat semringah. Tak banyak komentar yang diucapkan selain rasa sukur kepada Allah SWT.

“Qadarullah (semuanya diatur oleh Allah SWT, red),” kata Raja Amirullah singkat.

Banyak hal yang disampaikan Amirullah dalam perbincangan off the record dengan redaksi. Tampak jelas wajahnya semringah dan lega.

Sebagaimana telah diberitakan Raja Amirullah dan empat orang lainnya, yakni Ilyas Sabli (mantan Bupati Natuna), Hadi Candra (mantan Ketua DPRD Natuna), Makmur (mantan Sekwan DPRD Natuna) dan Syamsurizon (mantan Sekda Natuna) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri (31/9/2017).

Setelah bertahun-tahun menjadi tersangka, mereka diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dan kelimanya divonis bebas (6/3/2023).

Atas putusan bebas itu JPU mengajukan kasasi ke MA.

Informasi yang diperoleh redaksi, selain menolak permohonan kasasi JPU terhadap Raja Amirullah, Majelis Hakim MA juga menolak permohonan kasasi JPU terhadap Syamsurizon.

Sedangkan untuk Ilyas Sabli dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim MA. Hadi Candra 1 tahun penjara dan Makmur 1 tahun penjara. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...