Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa Polda Kepri Perihal 650 Honorer Fiktif

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menghadiri panggilan Polda Kepri untuk dimintai keterangannya seputar 650 honorer fiktif di DPRD Kepri 2021 – 2023, Sabtu (16/12/2023).

Pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya juga dilakukan terhadap 234 saksi. Dari jumlah itu, 219 di antaranya THL yang terdaftar. Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, tiga pekerja di Pemprov Kepri, dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Meski menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Ansar mengatakan tidak berlangsung lama dan santai. Ia mulai diperiksa pukul 18.30 dan selesai pukul 23.16 WIB. Ansar datang ke Polda usai mengikuti kegiatan di Univesritas Ibnu Sina Batam.

Ansar mengaku mendapatkan 13 hingga 14 pertanyaan.

“Tidak ada yang terlalu serius, semuanya berjalan santai,” tutur Ansar.

Terkait honorer fiktif, Gubernur Kepri ini telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan atau tidak ada tambahan THL baru di lingkugan OPD Pemprov Kepri. Penambahan honorer dilakukan jika memang sangat dibutuhkan.

Sementara jika ata tambahan dari luar, itu merupakan kebijakan OPD sehingga OPD sendiri yang harus bertanggung jawab. Dengan begitu, ia menyebutkan tidak ada tambahan anggaran baru.

Demikian juga dengan honorer di Sekwan DPRD Kepri, menurut Ansar merupakan prosesn di lembaga itu sendiri. Ansar menegaskan dirinya tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan tertulis juga.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedatangan Ansar ke Polda Kepri hanya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja PTT dan THL yang diduga fiktif tahun anggaran 2021-2023 di Provinsi Kepri.

“Hanya memberikan keterangan saja, tidak labih,” kata Nasriadi di Mapolda Kepri, Sabtu (17/12/2023).

Ansar seyogyanya dipanggil sehari sebelumnya, yakni Jumat (16/12/2023), namun baru bisa terlaksana Sabtu.

Pihaknya mengklarifikasi surat edaran bernomor: 418.1/1078/BKPSDM-SET/2021. Isinya, Gubernur Kepri mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib, dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang terbit pada 2021 lalu.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut, apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Kasus ini mencuat dari laporan sejumlah warga yang ditolak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya, data mereka ternyata telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh Sekretariat DPRD Kepri.

Penyidik juga menemukan adaya honorer yang hanya datang mengisi absen tanpa bekerja namun menerima upah. Lebih jauh Nasriadi juga menyebutkan, banyak pejabat di DPRD Kepri mendaftarkan saudaranya sebagai honorer tanpa seleksi. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...