Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik Pemkot Tanjungpinang Dievaluasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Dalam rangka melakukan optimalisasi Pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Forum Komunikasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Evaluasi Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik.

Rapat yang digelar pada Kamis (2/11) tersebut diadakan di Aula Pertemuan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dan dihadiri oleh beberapa instansi selaku stakeholder terkait.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2017, Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat,S.Hut dalam arahannya menyampaikan bahwa diusia MPP Tanjungpinang yang baru 1 Tahun telah banyak perkembangan dan kemudahan dalam hal pelayanan publik. Kehadiran MPP menurutnya merupakan sebuah usaha nyata Pemko Tanjungpinang untuk memudahkan masyarakat dalam suatu pengurusan sehingga tidak perlu mondar-mandir ke kantor-kantor, cukup di satu atap semua bisa diintegrasikan.

Masih menurut Zulhidayat, MPP Tanjungpinang juga harus menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Ombudsman RI guna lebih meningkatkan pelayanan dan SDM yang ada.

“Saya atas nama pemerintah mengapresiasi apa yang telah dilaksanakan oleh MPP Tanjungpinang berikut instansi-instansi yang berada di MPP, terus berikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” harapnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah,S.Kom,M.E, menyatakan bahwa tujuan acara ini digelar adalah untuk mengevaluasi pelayanan di MPP bersama instansi-instansi yang berada di MPP. Saat ini jumlah Instansi yang berada di MPP adalah 36 instansi yang terdiri dari 10 instansi vertikal, 2 instansi dari OPD Pemprov Kepri, 5 Instansi BUMN, 3 instansi Lembaga Negara, 9 Instansi OPD Pemko Tanjungpinang, 1 Instansi BUMD, 3 Instansi perbankan, 1 Instansi BLUD dan 2 Instansi organisasi profesi. MPP juga memiliki 195 layanan yang dapat diperoleh dalam satu tempat.

Adi juga menambahkan, MPP telah melakukan beberapa inovasi pelayanan yakni yang terbaru menyediakan Balai Nikah yang merupakan hasil kolaborasi bersama Kementrian Agama dan juga program Gerai Ramah Jumat Berkah. MPP juga menyediakan fasilitas yang ramah terhadap ibu hamil/menyusui seperti ruang laktasi, dan juga fasilitas ramah terhadap kelompok difabel.

Pembenahan MPP ini menurut Adi merupakan usaha untuk membuat masyarakat merasa nyaman saat melakukan pengurusan pelayanan di MPP. “Semoga MPP dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan,” tutupnya. (***/rls)

Loading...