PPKH jadi Syarat untuk Penerbitan IUP, HIPKI Somasi DMPTSP Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Himpunan Penambang Pasir Kuarsa Indonesia (HIPKI) melakukan somasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau.

Somasi dilakukan setelah HIPKI menerima pengaduan sejumlah pengusaha pasir kuarsa tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) saat pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari rilis yang diterima suarasiber.com, salah satu perusahaan yang mendapatkan perlakuan yang dinilai kurang adil ialah PT Zamrud Ekuator Resources. Perusahaan ini merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa di Bunguran Barat dan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepri.

PT Zamrud telah mengantongi rekomendasi PPKH dari Gubernur Kepri berdasarkan surat Kepala DMPTSP Provinsi Kepulauan Riau nomor 058/2B1/DMPTSP/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Menteri LHK.

Perusahaan yang berkantor pusat di Sleman, Yogyakarta ini telah mengajukan permohonan PPKH kepada Menteri LHK. Baik melalui sistsm OSS maupun loket pelayanan perizinan di Bidang Kehutanan Kementerian LHK berdasarkan surat Direktur PT Zamrud Ekuator Resources nomor 017/SP-ZER/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

“Permohonan ditolak dan berkasnya dikembalikan karena belum memperoleh IUP Tahap Operasi Produksi yang menjadi salah satu syarat teknis permohonan PPKH,” tutur Direktur PT ZER, Rezki Syahrir, ST, SIP, MBA, MSc, PhD seperti dikutip dari rilis.

Kementerian LHK juga memberikan catatan, bunyinya PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP Operasi Produksi.

PT ZER pun meminta pihak DMPTSP Kepri tidak meminta penyampaian PPKH sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan peningkatan IUP Tahap Kegiatan Esksplorasi menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Berselang dua hari dari surat tersebut, yakni 27 Oktober 2023 HIPKI mengeluarkan surat perihal penyampaian somasi atas nama PT ZER. Surat bernomor 20/SP-HIPKI/X/2023 ini ditandatangani Ketua Umum Hipki, Ady Indra Pawennari dan Sekjen Syahrul Ramadhan.

Pada salinan berkas yang diterima suarasiber.com, Sabtu (28/10/2023) dituliskan kronologisnya secara lengkap, meliputi:

  1. Bahwa, pada tanggal 22 Juni 2023 PT. Zamrud Ekuator Resources telah mendapatkan Persetujuan Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (Pasir Kuarsa) melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 289/1B.2/DMPTSP/2023.
  2. Bahwa, pada tanggal 13 Juli 2023 PT. Zamrud Ekuator Resources. telah mendapatkan Persetujuan Akhir Laporan Studi Kelayakan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Bahwa, pada tanggal 1 Agustus 2023 PT. Zamrud Ekuator Resources telah mengajukan permohonan penerbitan IUP Operasi Produksi melalui portal OSS dan telah melengkapi semua persyaratan.
  4. Bahwa, pada tanggal 27 September 2023 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau telah menyelesaikan evaluasi terhadap pengajuan perizinan IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diterbitkan IUP Operasi Produksinya oleh DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.
  5. Bahwa, pada tanggal 12 Oktober 2023 DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau menolak mnerbitkan IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources melalui surat No.10.11.12.13.570/414/DPMPTSP-05/2023 dengan alasan tidak dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
  6. Bahwa, penolakan yang dilakukan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada angka (5), tidak disertai dasar hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bahwa, pada tanggal 17 Oktober 2023 DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau kembali menolak menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources melalui portal OSS dengan meminta PT. Zamrud Ekuator Resources menyampaikan PPKH terlebih dahulu sebagai syarat penerbitan IUP Operasi Produksi, namun DPMPTS PProvinsi Kepulauan Riau lagi-lagi tidak menyebutkan dasar hukum yang menjadi acuan pengambilan keputusan penolakan tersebut.
  8. Bahwa, permintaan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 381 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan teknis pengajuan PPKH adalah perizinan/perjanjian atau Perizinan Berusaha. atau kegiatan yang berlaku efektif yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya bagi pemohon Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah memiliki perizinan/perjanjian/ Perizinan Berusaha antara lain Perizinan Berusaha pertambangan mineral dan batubara yang berstatus clear and clean, yang masih berlaku dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan, kecuali untuk usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha.
  9. Bahwa, perizinan berusaha atau kegiatan yang berlaku efektif dalam konteks PT. Zamrud Ekuator Resources sebagaimana dimaksud pada angka (8) adalah IUP Operasi Produksi.
  10. Bahwa, pada tanggal 19 Oktober 2023 PT. Zamrud Ekuator Resources dengan segala niat baik telah berusaha mememuhi permintaan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau dengan mengajukan permohonan PPKH kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun permohonan tersebut dikembalikan berdasarkan Permen KLH Nomor 7 Tahun 2021 dengan salah satu alasannya adalah permohonan tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha yang berlaku efektif, IUP Operasi Produksi, sebagaimana dimaksud pada angka (8).
  11. Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, tidak menyebutkan bahwa PPKH sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan perusaha berbasis risiko.
  12. Bahwa, dengan demikian penolakan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources dengan meminta PPKH sebagai syarat IUP Operasi Produksi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka (11) dan sekaligus bertentangan dengan Permen KLH Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka (8).
  13. Bahwa, penolakan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan semangat percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  14. Bahwa, penolakan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau untuk menerbitkan. IUP Operasi Produksi PT. Zamrud Ekuator Resources telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berusaha yang telah dijamin oleh negara melalui Undang-undang.

Atas hal-hal tersebut di atas HIPKI meminta kepada DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau
untuk segera menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT. Zamrud Ekuator Resources
dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah somasi ini disampaikan.

“Apabila sampai pada batas waktu yang kami berikan DPMPTSP Provinsi Kepulauan
Riau tidak mengabulkan atau memenuhi somasi kami ini, maka kami atas nama keadilan
untuk setiap warga negara, akan menempuh semua jalur hukum yang dimungkinkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tulis HIPKI di berkas.

Beberapa hari sebelumnya, Ketua HIPKI Ady Indra Pawennari menjelaskan sudah ada beberapa pengusaha tambang pasir kuarsa yang menghubungi pihaknya. Mereka melaporkan kendala-kendala yang dialami dalam pengurusan IUP di Kepri.

Pada saat dikonfirmasi, 19 Oktober 2023 lalu, Ady mengatakan tengah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait persoalan Persetujuan PPKH yang banyak dikeluhkan pengusaha pasir kuarsa di Kepri.

Pemberlakuan syarat PPKH dalam pengajuan IUP ekplorasi dan operasi produksi oleh DMPTSP Kepri dianggap para pengusaha tambang pasir kuarsa tak lazim dan mengada-ada karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara ketika mengajukan PPKH di Kementerian LHK, mereka diwajibkan melampirkan perizinan yang berlaku efektif, serta clear and clean sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021.

“Ini meresahkan. DMPTSP Kepri pengajuan IUP-nya ditolak karena belum memiliki PPKH, sementara di Kementerian LHK pengajuan PPKH-nya ditolak karena belum memiliki IUP eksplorasi bagi pemohon PPKH Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi bagi pemohon PPKH Operasi Produksi,” jelasnya.

Di Kementerian LHK mendapatkan penjelasan dari verifikator Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Welly Rahayu.

Penjelasan itu ialah, PPKH dapat diberikan setelah memperoleh IUP Operasi Produksi.

Ia menambahkan, “Kalau DMPTSP Kepri menolak pengajuan IUP karena tidak ada PPKH dan Kementerian LHK menolak PPKH karena tidak ada IUP, kami mau mengadu ke siapa lagi?” (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...