Survei Tambang 7 WNA China dan Sengkarut Izin dari Manisnya Cuan Tambang Pasir Kuarsa

Loading...

Suarasiber.com – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari menyayangkan kegiatan 7 WNA yang melakukan pengambilan sample pasir kuarsa di lokasi tambak udang BUMD Lingga tanpa izin pemilik dan pengelolanya, Selasa (15/8/2023).

“Benar, mereka punya IUP di atas lahan tambak udang BUMD Lingga, tapi itu kan masih tahap eksplorasi. Prosesnya masih panjang.

Mereka belum memiliki persetujuan lingkungan dan persetujuan Operasi Produksi.

Sementara BUMD Lingga itu sudah memiliki izin lingkungan dan Izin Usaha Perikanan bidang Pembudidayaan Udang,” kata Ady saat dikonfirmasi soal aksi 7 WNA tersebut, Rabu (16/8/2023).

Menanggapi kemungkinan adanya izin lingkungan dan persertujuan operasi produksi kepada 3 perusahaan yang memiliki IUP di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga darinDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Ady yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Bupati Lingga bidang Investasi dan Promosi Daerah itu, tidak ingin berandai-andai.

“Pertanyaannya BUMD Lingga itu sudah mengantongi izin lingkungan dan izin usaha perikanan bidang pembudidayaan udang sejak tahun 2020.

Kemudian, hari ini ada 3 perusahaan tambang pasir kuarsa mengajukan persetujuan lingkungan dan persetujuan operasi produksi di lokasi yang sama, yaitu di atas lahan milik BUMD Lingga. Apakah bisa diterima atau ditolak? Silakan tanya sama dinas terkait,” saran Ady.

Sebagaimana diberitakan suarasiber.com sebelumnya, 7 orang WNA asal China menyurvei dan meneliti pasir kuarsa di lokasi tambak udang milik PT. Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga yang telah bekerjasama dengan PT. Global Worldlyken Indonesia (PMA).

Mereka datang ke lokasi tanpa persetujuan dan sepengetahuan manajemen PT PSM dan PT GWI.

Manajemen hanya memberikan izin masuk untuk staf Dinas PMPTSP Lingga, Tengku Restu Ilahi yang membawa surat perintah tugas dari Kadis PMPTSP Saroha Hutagalung. Untuk tujuan peninjauan lokasi tambak.

Namun, saat dikonfirmasi Kadis PMPTSP menyatakan tidak tahu dengan soal 7 WNA tersebut.

Meski kemudian pihak imigrasi memastikan ke-7 WNA itu tidak melakukan pelanggaran keimigrasian apapun.

Namun, masuknya 7 WNA itu ke lokasi dan melakukan survei menimbulkan banyak pertanyaan dan dugaan. Seperti dugaan mafia tambang dan lain-lain.

Apalagi dari berbagai informasi yang diperoleh diketahui ada 3 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Kuarsa tahap eksplorasi di atas lahan tambak udang milik BUMD Lingga.

Ketiga perusahaan tersebut, masing-masing PT. Bentang Alam Integral dengan luas IUP 97,80 Ha, PT. Lintas Anak Negeri seluas 564,90 Ha dan PT. Sumber Barokah Mineral seluas 98,70 Ha.

Sebelumnya, PT. Pembangunan Selingsing Mandiri juga telah mengantongi Izin Lingkungan dan Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Udang berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 0001/0021/DPMPTSPP/2020, tanggal 12 Mei 2020.

Bahkan, areal tambak udang yang diberikan izin lokasi seluas 836 Ha berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Lingga Nomor : 30/KPTS/VIII/2019, tanggal 27 Agustus 2019, telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah oleh PT. Global Worldlyken Indonesia, mitra kerja BUMD Lingga.

Proyek pembangunan tambak udang intensif seluas 836 Ha yang terletak di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat itu, kini sedang dalam tahap land clearing untuk memulai tahapan pembangunan fisik kolamnya.

Sejumlah alat berat dan dump truck juga sudah melakukan pembersihan lahan dan pengangkutan material. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...