7 WNA China yang Survei Pasir Kuarsa Sudah Pulang, Imigrasi Dabo: Tidak Ada Pelanggaran Keimigrasian

Loading...

Suarasiber.com – Tujuh orang WNA asal China yang melakukan survei pertambangan pasir kuarsa di Desa Marok Tua, Singkep Barat, Lingga, Selasa (15/8/2023), sudah pulang dari Dabo, Singkep, Rabu (16/8/2023) pagi.

Imigrasi Dabo, Singkep telah melakukan pemeriksaan dan memastikan ketujuh orang WNA tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

Selain paspor mereka dilengkapi dengan dokumen visa kunjungan bisnis, visa on arrival dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Sebagaimana yang disyaratkan perundangan.

Dan, kegiatan yang dilakukan mereka masih dalam aturan perundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto menjawab suarasiber.com, Rabu (16/8/2023).

“Dari sisi keimigrasian tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Yanto.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Selasa (15/8/2023), Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, mengatakan terkait informasi aktivitas dan keberadaan 7 WNA tersebut sudah dikomunikasikan ke pihak Imigrasi Dabo dan langsung ditindaklanjuti.

Kembali ke Yanto, meski dipastikan ketujuh WNA tersebut tidak melakukan pelanggaran keimigrasian. Namun, ke depannya Yanto berharap ke pihak yang mengurus mereka agar berkoordinasi dengan instansi terkait.

Sedanglan soal bagaimana 7 WNA itu bisa masuk ke lokasi survei, Yanto enggan mengomentarinya dan fokus pada soal keimigrasian saja.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya 7 WNA masuk ke lokasi yang dikelola PT PSM yang bekerjasama dengan PT GWI dan menyurvei pasir kuarsa di lokasi tersebut tanpa didampingi siapapun.

Pihak PTSP Lingga membantah mereka yang membawa 7 WNA itu.  (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...