Feri: Bukan Timah Tetapi Pasir Darat dan Legal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Dugaan adanya aktvitas penambangan timah di Kampung Sekuning, Desa Seri Bintan Kecamatan Teluk Sebong, Bintan ternyata meleset. Memang benar ada aktivitas atau kegiatan penambangan di wilayah tersebut, akan tetapi bahan galian yang ditambang hanya pasir darat. Bukan timah sebagaimana dugaan semula yang diwartawakan media ini. Meski di sekitar kawasan tersebut juga ada timahnya.

Kepastian adanya aktivitas tambang itu disampaikan langsung oleh pemilik perusahaan yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan tersebut PT Adhikarya Dwi Sukses, Feri Chairiyadi kepada suarasiber.com, Sabtu (13/1/2017). “Izin untuk operasi produksi juga sudah kita ajukan akhir Desember lalu,” kata Feri, kemarin.

Tak hanya menyatakan legalitas usahanya, Feri, juga mengirimkan dokumen keabsahan usahanya. Seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Kepri. Dokumen IUP tersebut diteken Kepala DPMPSP Azman Taufik.

Selain dokumen IUP, Feri juga membuktikan legalitas usahanya dengan dokumen WIUP. Sama seperti IUP, dokumen WIUP juga diterbitkan DPMPSP yang diteken kepalanya Azman Taufik. Dari IUP dan WIUP terlihat jelas bahwa usaha yang dilaksanakan perusahaan tersebut, adalah penambangan pasir darat. Bukan timah.

“Kami sudah bertekad tak hanya melaksanakan aktivitas penambangan pasir darat, tapi juga menggerakkan sektor ekonomi kerakyatan di sekitar wilayah usaha. Caranya melalui koperasi yang kita bimbing dan bina dengan baik,” tegas Feri. (mat)

Loading...