PPJB dan AJB, Dokumen Apa Itu dan Seperti Apa Fungsinya?

Loading...

Suarasiber.com – PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Di mana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.
Kalau mau dibuat definisinya lebih sederhana, PPJB adalah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli.

Baru-baru ini publik Indonesia dibuat terkejut dengan kasus yang menimpa Guruh Soekarnoputra. Mengutip detik.com, sempat melakukan permohonan pinjaman uang untuk bisnis sebesar Rp35 miliar dengan bunga 4,5% jangka waktu tiga bulan ke Suwantara Gotama.

Sebegai syaratnya, Gotama meminta Guruh menyertakan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) sebagai syaratnya. Kesepakatan tersebut disetujui oleh Guruh.

Namun menjelang tiga bulan, Guruh kesulitan menghubungi Gotama. Lalu muncullah nama Susy Angkawijaya yang menawarkan solusi untuk pelunasan utang Guruh.

Kali ini syaratnya Guruh membuat Akta Jual Beli (AJB) dengan nilai rumah sebesar Rp16 miliar.

Meski PPJB untuk pinjaman sebesar Rp35 miliar itu masih berlaku dan utang belum dilunasi. Namun berdasarkan keterangan dari pihak Guruh, uang sebesar Rp 16 miliar dari Susy juga belum diterima, namun Susy menggunakan AJB untuk mengklaim rumah Guruh.

Nah, dari kasus di atas, BPJB dan AJB disebut-sebut. Secara sekilas PPJB sudah disampaikan di atas.

Lebih Jauh dengan PPJB

Melansir cermati.com, PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Umumnya, PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu, seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan, dan dibuatnya AJB.

Ada beberapa hal penting mengenai perjanjian PPJB, bisa dibaca di bawah ini.

Objek Pengikatan Jual Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) mencakup beberapa objek yang harus ada. Ada tiga yaitu luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling, dan luas tanah beserta perizinannya.

Kewajiban dan Jaminan Penjual

Penjual yang hendak menawarkan properti kepada pembeli wajib membangun dan menyerahkan unit rumah atau kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli. Artinya surat PPJB menjadi pegangan hukum untuk pembeli.

Dalam pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Apabila ada pernyataan yang tidak benar dari penjual, calon pembeli dibebaskan dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya.

Kewajiban bagi Pembeli

Di dokumen juga ada kewajiban pembeli dengan membayar cicilan rumah atau kavling dan sanksi dari keterlambatan berupa denda. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Calon pembeli juga bisa kehilangan uang mukanya apabila pembelian secara sepihak.

Isi PPJB Sesuai Keputusan Pemerintah

PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995. Perjanjian ini merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah.

Lebih Jauh dengan AJB

AJB adalah salah satu dokumen penting yang perlu dicek keasliannya saat akan melakukan transaksi jual beli properti. Baik itu tanah, bangunan atau sebagainya.

Bukti transaksi jual beli yang satu ini sama pentingnya seperti Sertifikat IMB, Surat Hak Milik (SHM), Surat PBB, dan dokumen penting kepemilikan lainnya.

Tanpa adanya AJB Anda akan kesulitan untuk mengurus balik nama surat tanah.

Baca Juga: Merancang Dapur Sederhana Harus Mempertimbangan Hal-hal Berikut ini

Melansir bfi.co.id, Akta jual beli atau yang disingkat menjadi AJB adalah bukti sah adanya perpindahan hak atas suatu properti akibat adanya proses jual beli. Di dalamnya terdapat kesepakatan antara dua belah pihak, yakni pihak pembeli dan penjual.

AJB memiliki beberapa fungsi sebagai bukti valid transaksi jual beli, perlindungan hukum, syarat mengajukan pinjaman, menghitung besaran pajak. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...