Berstatus Tersangka, KPK Ajukan Pencegahan Wali Kota Bima Bepergian ke Luar Negeri

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadapnya.

KPK telah menetapkan Lutfi sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.

Kabar ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (31/8/2023). Menurut Ali, Muhammad Lutfi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Rencananya, surat pengajuan sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham, Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Agustus ini,” tuturnya, mengutip pmjnews.com.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023). Kali ini, lokasi yang digeledah antara lain rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.

“Ya benar, hari ini tim KPK kembali lakukan (penggeledahan) di beberapa lokasi di Kota Bima,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (30/8/2023).

Ali menambahkan selain rumah Muhammad Lutfi, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...