Bareksrim Sebar Foto DPO Robot Trading Viral Blast Rugikan Member Rp1,2 T

Loading...

Suarasiber.com – Polisi menangkap RPW, ZHP, dan MU atas kasus robot trading Viral Blast yang membuat member merugi hingga Rp 1,2 triliun.

Sementara satu orang lainnya, PW, dinyatakan sebagai buron Bareksrim. Inisialnya PW.

Polisi sendiri masih meyakini jika PW masih berada di wilayah Indonesia.

Melansir detik.com, Ahad (3/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, “Kalau kita penyidik informasi meyakini ada di sini, di Indonesia.”

Sejumlah Polda jajaran juga menerima sebaran foto DPO PW.

Upaya lainnya ialah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mencekal PW. Hal itu dilakukan untuk mencegah PW kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang bikin rugi member-nya hingga Rp 1,2 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan total member Viral Blast mencapai 12 ribu orang.

Whisnu menerangkan Viral Blast berdiri di bawah PT Trust Global Karya sejak 2020, tapi ternyata perusahaan itu ilegal karena tak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 unit handphone.

Pada 21 Maret lalu, Whisnu menjelaskan dilakukan penyitaan dua rumah mewah.

Satu unit di Graha Family milik Tersangka MU dan satu unit rumah mewah di Green Lake milik Tersangka ZHP. Kedua rumah bernilai Rp15 miliar. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...