Tanggal 15 September Aturan IMEI Berlaku, Ponsel BM Diblokir Otomatis

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Para pengguna ponsel black market (BM) bakal menerima sanksi dari pemerintah melalui aturan international mobile equipment identity (IMEI) pada 15 September 2020.

Sebenarnya aturan ini sudah berlaku 18 April lalu, namun kala itu masih membutuhkan sistem yeng sempurna.

Nah, saat ini Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melaporkan bahsa sistemnya sudah disempurnakan sehingga aturan IMEI bisa diberlakukan.

Sebagaimana dikutip dari detik, hal terseburt disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail, Kamis kemarin.

Sementara menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto, saat sistem dari regulasi ini berjalan, maka perangkat ilegal otomatis terblokir.

Aturan ini akan digunakan pemerintah untuk memerangi beredarnya ponsel black market yang merugikan pemerintah selama ini.

Untuk blokir IMEI perangkat elektronik seperti Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) ilegal ini, disepakati menggunakan skema whitelist.

Bagaimana dengan perangkat Anda? Anda bisa mengecek berapa IMEI perangkat yang digunakan. Setelah itu bisa memastikan apakah IMEI tersebut terdaftar atau ridak, caranya dengan masuk ke halaman https://imei.kemenperin.go.id/.

Cukup masukkan IMEI perangkat ke kotak yang disediakan, lalu tekan tombol pencarian di sebelahnya. (mat)

Loading...