Sekda Anambas Sahtiar Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Loading...

Suarasiber.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH.,MM menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Tarempa, Senin (3/7/2023).

Dilansir dari keterangan resminya melalui @kabupatenkepulauananambas, FGD ini diselenggarakan untuk tujuan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatannya berlangsung di Aula Lantai II Hotel Tarempa Beach, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mengutip kalteng.go.id, alam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.

Pada Maret 2023 lalu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan, penetapan kawasan tanpa rokok di suatu daerah harus diatur melalui peraturan daerah. Pengaturan itu penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memberikan jaminan penegakan hukum secara lebih tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, selama ini, penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah kabupaten/kota hanya diatur melalui peraturan kepala daerah, seperti peraturan bupati dan peraturan wali kota. Kondisi itu dinilai belum ideal. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...