Remaja 14 Tahun Ditangkap, Coba Cabuli Gadis Kecil di Bangunan Bekas Kafe

Loading...

Suarasiber.com – Melati menangis ketika mulutnya dibekap dengan telapak angan oleh C, remaja lelaki berusia 14 tahun. Dari sini, terbongkarlah upaya kekerasan seksual.

C pun diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, pekan lalu, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 10 Oktober 2022. Pelaku dituduh atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap B, gadis berusia 8 tahun.

Melansir tribratanews.polri.go.id, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik menerangkan perbuatan cabul terhadap korban terjadi pada Ahadu (9/10/2022) malam di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Saat itu korban tengah beristirahat usai membantu ibunya, Y, menjajakan dagangan.

Saat itu datang tersangka dan mengajak korban berkeliling memungut gelas plastik bekas. Tiba di samping sebuah bangunan bekas cafe, tersangka lalu menyekap mulut korban hingga korban merasa sesak nafas dan menangis. Bocah yang masih belia itu dicabuli tersangka.

“Tersangka bilang (kepada korban) “badiam” sambil mencekik leher korban anak (B),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, Selasa (18/10/2022).

Korban pun melawan dan mendorong tersangka dan kangsung kabur kembali ke tempat ibunya Y. Kemudian bocah ini memceritakan apa yang dialaminya.

Medengar cerita anaknya, Y pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polresta Ambon.

Atas perbuatannta itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon. (***/zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...