Tengku Mukhtaruddin, Mantan Bupati Anambas Dituntut 18 Bulan Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terdakwa Drs H Tengku Mukhtaruddin, mantan Bupati Kabupaten Anambas dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/2/2018).

Selain hukuman penjara, penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Perkara atas nama terdakwa Tengku Mukhtaruddin masih akan dilanjutkan dalam beberapa kali persidangan. Sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Tengku diajukan ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). Perkara ini juga melibatkan Ipan SE, mantan Kabag Keuangan Setdakab Anambas yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu terdakwa lainnya Khoirul Rijal AR, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang juga sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (mat)

Loading...