Pra Peradilan Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak

Loading...

Suarasiber.com – Pra Peradilan yang diajukan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hasbi Hasan dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang putusan pra peradilan itu dibacakan di Ruang 3 PN Jaksel, dipimpin langsung hakim praperadilan Alimin Ribut Sujono. Persidangan dimulai pukul 10.40 Wib dengan nomor perkara Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ketok Hakim Alimin R Sujono, Senin (10/7/2023), dilansir dari pmjnews.com.

Diketahui, sidang praperadilan Hasbi Hasan sempat ditunda dua kali pada 12 dan 19 Juni 2023. Sidang perdana baru digelar pada 3 Juli 2023 dengan menghadirkan Tim Biro Hukum KPK dan Kuasa Hukum Hasbi Hasan.

Diinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.

Sementara mengutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, via CNN Indonesia, Hasbi Hasan mengajukan permohonan Praperadilan pada 26 Mei 2023.

Dalam permohonannya, Hasbi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...