Mardani H Maming Dinyatakan sebagai Buron

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memasukkan Mardani H Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga sudah berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadapnya.

Sebelumnya, Mardani dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa oleh KPK.

“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/7/2022), seperti dilansir suarasiber.com dari detik.com.

Ali mengharapkan masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani memberikan informasi ke KPK. Sementara kepada Mardani, KPK tetap meminta yang bersangkutan kooperatif dan menyerahkan diri.

Dukungan masyarakat dinilai Ali sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan hal ini.

“Kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.

KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif. Tim KPK pun melakukan penggeledahan.

Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming. Diketahui, Mardani saat ini sedang melawan KPK lewat praperadilan.

Dalam permohonan praperadilan itu, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Mardani meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

KPK juga membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk kabur saat dijemput paksa penyidik. Pihak tersebut dipastikan bakal dijerat hukum.

Apalagi ketentuan tersebut juga termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...