Fadli Zon Dikabarkan jadi Saksi Kasus Hoax Habib Bahar di PN Bandung

Loading...

Suarasiber.com – Hari ini, Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan dugaan kasus hoax di PN Bandung. Fadli Zon dikabarkan bakal menjadi saksi yang meringankan.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Kamis (7/7/2022).

“(Fadli Zon) jadi saksi meringankan untuk perkara habib Bahar,” katanya, melansir detikJabar.

Sidang kali ini dijalani Bahar terkait isi ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu.

Saksi meringankan untuk sidang ini bukan hanya Fadli Zon. Masih ada dua orang lainnya yang dihadirkan oleh tim pengacara Bahar.

Keduanya yaitu Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara dan Refly Harun.

Bahar dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Mengingat ke belakang, Bahar diundang untuk berceramah di Kampung Cibisoro Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, 10 Desember 2021. Undangan sebagai penceramah Maulid Nabi.

Habib Bahar pun berceramah sesuai momen Maulid Nabi. Namun di tengah ceramah ia membahas Habib Rizieq Shihab yang ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi SAW dan enam anggota Laskar FPI yang tewas dibantai. Jaksa menyebut hal itu tidak benar dan bohong.

Ceramah itu direkam menggunakan handphone dan diunggah ke media sosial oleh seseorang. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...