Kabasarnas Kena OTT KPK Hartanya Rp10 M Lebih dan Punya Pesawat

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) dan mengamankan uang sebesar Rp999, 7 juta atau nyaris Rp1 miliar.

Melansir cnbcindonesia.com, Kamis (27/7/2023), KPK juga menetapkan tersangka sejumlah nama lain.

Mereka adalah Komisaris Utama PT MGJS, MG; Direktur Utama PT IGK, MR; DIrut PT KAU, RA dan ABC selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

“Turut diamankan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999, 7 juta, hampir Rp 1 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Melansir data resminya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp10.973.754.000. Jumlah itu sebagian besar dari 5 bidang tanah.

Henri juga memiliki pesawat terbang, Zenith 750 STOL Tahun 2019.

Berikut ini rincian harta Henri:

Tanah Seluas 476 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp. 170.000.000
Tanah Seluas 469 m2 di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp. 170.000.000
Tanah Seluas 400000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.300.000.000
Tanah Seluas 590000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.500.000.000
Tanah Seluas 56000 m2 di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.680.000.000

Harta lainnya ialah aset transportasi senilai Rp 1.045.000.000. Jika dirinci, jenisnya mobil Nissan Grand Livina senilai Rp60.000.000, Honda CRV senilai Rp275.000.000, dan FIN Komodo IV senilai Rp60.000.000.

Sementara pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019 yang berasal dari hasil sendiri nilainya Rp650.000.000.

Kekayaan Henri berupa harta bergerak juga tercatat senilai Rp452.600.000 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Harta kas dan setara kas milik Henri mencapai Rp4.056.154.000. Henri dicatat tidak memiliki utang.

Dikutip dari detik.com, Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Ia diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...