Naufal Samudra, Aktor Sinetron Mermaid in Love Diancam 20 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Naufal Samudra atau lengkapnya Naufal Samudra Weichert (20), penyanyi yang juga aktor televisi di serial TV Mermaid in Love, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka aktor muda ini disampaikan Kasatnarkoba Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar melalui video conference di saluran Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

“Dia (Naufal) juga sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat,” kata Ronaldo.

Selain menangkap dan menahan Naufal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa dua botol kecil ganja sintetis liquid. Ganja ini dikonsumsi seperti vape.

Atas perbuatannya, ujar Ronaldo di siaran Instagram polres_jakbar, Naufal Samudra diancam pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya telah disampaikan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor pemeran serial TV Mermaid In Love berinisial NS (20). NS ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) malam.

NS diamankan oleh unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Fiernando. Karena penyalahgunaan narkotika jenis canabinoit sintetis di dalam kemasan Liquid Vape. (mat)

Loading...