BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Loading...

Suarasiber.com – Penjualan produk Red Wine dengan merek Nabidz belakangan marak di medsos. Kabarnya telah mengantongi sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pun menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, belum lama ini mengatakan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.

“Jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH,” tutur Aqil.

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” lanjut Aqil.

Jika kemudian sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain, hal itu tak bisa dibenarkan. BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

Saat ini Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz telah diblokir BPJPH sampai diketahui hasil investigasi di lapangan. (***/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...