ASN dan Ibunya yang Aniaya dan Telanjangi ART di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

Loading...

Suarasiber.com – SA (35) seorang ASN di Lampung dijadikan tersangka oleh olresta Bandar Lampung. SA tidak sendiri, status tersangka juga dialamatkan kepada ibunya, SU (69).

Sa dan SU ditangkap polisi setelah dua ART-nya, DL dan DR kabur dari rumah tempatnya bekerja. Selama bekerja mereka mengaku dipaksa mengenakan pakaian robek tanpa busana. Bahkan DL pernah dianiaya dalam kondisi bugil.

Melansir detik.com, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menceritakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Polisi juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Keterangan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung pada Sabtu, (27/5/2023).

DL dan DR mengaku dianiaya hingga ditelanjangi oleh SU dan SA. Tak cuma itu, mereka juga direkam saat ditelanjangi dan diancam video telanjang mereka bakal disebar jika berani kabur.

Sementara dari video.tribunnews.com dituliskan jika apa yang dilakukan oleh tersangka membuat tetangganya tak percaya.

Salah satu diungkapkan Fathusaroji, Ketua RT 14, Lingkungan 1, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Menurutnya, pelaku cukup aktif kegiatan keagaan di tempat tinggalnya.

Hanya, rumah pelaku memang jarang sekali dibuka. Kondisinya senantiasa tertutup.

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...