Dewi Ansar Minta Penerapan 4 Kompetensi Guru dan 8 Standar Kompetensi Pendidikan Saat Buka Workshop Penguatan Kurikulum Merdeka

Loading...

Suarasiber.com – Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Kepri Dra Dewi Kumalasari Ansar Ahmad membuka Workshop Penguatan Kurikulum Merdeka, di Hotel Golden Prawn, Bengkong, Batam, Sabtu (27/5/2023)

Dewi yang juga anggota DPRD Kepri ini meminta para guru dapat menerapkan empat Kompetensi Guru serta delapan Standar Kompetensi Pendidikan.

Empat Kompetensi Guru secara lengkap ialah:

Kompetensi Kepribadian
Kompetensi guru yang pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.

Kompetensi kepribadian dibagi menjadi beberapa bagian, meliputi:

Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat, bangga menjadi seorang guru, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.

Kepribadian yang dewasa. Seorang guru harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.

Kepribadian yang arif. Seorang pendidik harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan.

Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru harus mempunyai perilaku yang dapat memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didik.

Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong) dan dapat diteladani oleh peserta didik.

Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki.

Kompetensi pedagogik dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:

Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam. Dalam hal ini, seorang guru harus memahami peserta didik dengan cara memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar peserta didik.

Melakukan rancangan pembelajaran. Guru harus memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, memahami landasan pendidikan, menentukan strategi pembelajaran didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.

Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menata latar pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Guru harus mampu merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode, melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, serta memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.

Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik. Seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.

Kompetensi Sosial
Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yaitu kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan masyarakat di sekitar sekolah.

Kompetensi sosial meliputi:

Memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial

Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat sekitar

Guru dapat melakukan adaptasi di tempat bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang beragam kebudayaannya

Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan.

Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.

Kompetensi profesional meliputi:

Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai

Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai

Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif

Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif

Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

Sedangkan Delapan Standar Kompetensi Pendidikan ialah:

Standar isi
Standar proses
Standar kompetensi lulusan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar sarana dan prasarana
Standar pengelolaan
Standar pembiayaan
Standar penilaian pendidikan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Guru TK Indonesia (IG TKI- PGRI ) Provinsi Kepri. Dihadiri Ketua GOPTKI Kepri Nong Rochaiza Prihantara, Dwi Cory Andayani Lamidi dan ratusan peserta.

Dewi menginginkan pendidikan di Kepri semakin maju dan meningkat di mana peran guru IGTKI sangat besar dalam mewujudkan generasi emas yang dimulai sejak usia dini. Sebagai anggota DPRD dirinya juga senantiasa memantau dan mengawal anggaran dan kebijakan dalam bidang pendidikan.

Tak lupa disinggung masalah stunting. Provinsi Kepri menjadi provinsi ke-4 secara nasional yang mampu menurunkan angka stunting di wilayahnya. (ds/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...