Sakit Hati Jadi Alasan Pengacara Gadungan Ini Setubuhi dan Peras Belasan TKI di Hongkong

Loading...

Suarasiber.com – M Faruk pernah pacaran sama seirang TKI namun kemudian diputuskan. Ia sakit hati, lalu balas dendam.

Melansir detik.com, lelaki 43 tahun warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya ini pun menyamar menjadi pengacara.

Alhasil, ia meneras sejumlah TKI hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya memeras, lelaki yang akrab dipanggil Kenny ini pun menyetubuhi 16 TKI, bahkan 4 di antaranya hamil. Yang lain sudah melahirkan.

“Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman, Rabu (19/4/2023).

Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban, bekerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Farman.

Untuk memuluskan aksinya, Kenny bahkan mendatangi orang tua TKI di kampung kampung. Ia mengaku pengacara dan pengusaha di Hongkong.

Saat di Hongkong, ia menemui TKI lalu merayunya untuk berhubungan badan. Ia juga mengambil foto korbannya tanpa busana dengan alasan sebagai pelampiasan saat rindu. Kepada para korbannya Kenny berjanji akan menikahinya.

Diketahui, penangkapan Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya.

“Aksi pelaku ini dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Ia berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi Tantan,” kata Farman.

Berbekal foto itulah Kenny kemudian memeras para TKI. Ia meminta uang untuk usaha, jika tak diberi mengancam akan menyebarkan foto tadi ke keluarga korban. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...