Vonis 6 Tahun Penjara untuk Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Bukti “Menjolok” Anggaran Tak Gratis

Loading...

Suarasiber.com – Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Dan denda Rp250 juta.

Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto divonis karena menerima suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di kabupaten itu tahun 2021.

Agar dana pinjaman itu cair, bekas Dirjen Keuangan Daerah itu menerima suap suap sebesar 131.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,5 miliar.

Perbuatan bekas Dirjen ini, sekaligus membuktikan dugaan suap untuk mendapatkan anggaran dari pusat adalah benar.

Istilah halus yang dipakai pejabat Pemda, biasanya menggunakan kata “menjolok”. Vonis tersebut sekaligus bukti, tidak ada “menjolok” yang gratis.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8/2022).

Selain itu, Ardian juga dikenakan denda tambahan sebesar 131 ribu dolar Singapura sebagai pengganti kerugian negara.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Vonis terhadap Ardian tersebut lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadapnya, Ardian mengajukan pikir-pikir dengan jangka waktu satu minggu. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...