Alhamdulillah, Honorer Terima Jaminan Kesehatan – Kecelakaan Kerja

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.

Beleid tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas 30 Maret 2023, dan diundangkan 5 April 2023. Dalam aturan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS akan menerima sejumlah jaminan sosial.

Melansir dari detikcom, Jumat (14/4/2023) di pasal 2 disebutkan program perlindungan yang diberikan kepada PNS dan non PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
c. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan untuk pegawai non PNS berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia jasa pemerintah yang diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” tulis aturan itu.

Melansir sejumlah sumber, jaminan kesehatan adalah suatu bentuk perlindungan keuangan yang melindungi seseorang atau keluarga dari biaya perawatan kesehatan yang tidak terduga dan mahal. Jaminan kesehatan bisa diperoleh melalui berbagai cara, seperti melalui program pemerintah, asuransi kesehatan, atau dari pemberi kerja.

Tujuan dari jaminan kesehatan adalah untuk memberikan akses yang lebih baik dan terjangkau terhadap layanan kesehatan, sehingga individu atau keluarga tidak perlu khawatir akan biaya yang tinggi ketika mereka membutuhkan perawatan kesehatan. Dengan memiliki jaminan kesehatan, seseorang dapat mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir tentang biayanya, yang dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.

Sedangkan jaminan kecelakaan kerja adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah atau perusahaan kepada pekerja dalam hal terjadinya kecelakaan kerja atau kejadian yang terkait dengan pekerjaan. Jaminan ini memberikan manfaat kepada pekerja atau keluarganya jika terjadi kecelakaan atau cedera yang mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk bekerja atau bahkan kematian.

Manfaat yang diberikan oleh jaminan kecelakaan kerja dapat berupa biaya perawatan medis, biaya rawat inap, ganti rugi untuk kerugian yang diderita, dan manfaat pensiun jika kecelakaan mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk bekerja secara permanen.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya serta memberikan rasa aman dan kepastian bahwa mereka akan mendapatkan bantuan finansial jika terjadi kecelakaan kerja. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...