Kasus Hibah DPRD Jatim, 3 Koordinator Pokmas Diperiksa KPK

Loading...

Suarasiber.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa tiga koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Mereka diperiksa untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non-aktif.

“Tiga koordinator Pokmas yang dijadwalkan diperiksa adalah Achmad Warizalur Rahman, Abd. Basith dan Pahlevi Azizain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023), mengutip beritajatim.com.

Ali tidak menjelaskan secara rinci kaitan ketiganya dalam kasus ini. Ali hanya menyebut, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada,” kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023), KPK juga telah memeriksa 36 Pokmas dalam kasus ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).

Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...