Polda Kalbar Gerebek Bandar Judi Togel Beromzet Ratusan Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Masih ada saja yang ingin dapat duit dengan cara gampang, meski melanggar hukum. Lihat saja Johan alias Aliong, warga Jalan Melati No 29, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Membawah, Kalimantan Barat ini. Ia masih setia menggeluti judi togel.

Judi togel yang dilakukan Johan pun harus disudahi setelah 8 anggota Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar menggerebek rumahnya, Sabtu (10/11/2018). Polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya uang Rp139.124.000.

Johan alias Aliong ditangkap di rumahnya, Kabupaten Mempawah oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar. Turut diamankan uang senilai Rp139 jutaan. F-polda kalbar

Johan pun dijerat hukum dengan pasal yang bakal disangkakan kepadanya pasal 45 (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Dari rilis yang dikirimkan Polda Kalbar ke suarasiber.com, informasi awalnya Johan melakukan judi online di rumahnya. Namun dalam penggerebekan judi bola online tidak ditemukan. Johan hanya menjalankan judi togel menggunakan ponsel.

[irp posts=”12480″ name=”Kepala Basarnas Luncurkan Kapal untuk Kantor SAR Natuna”]

[irp posts=”12477″ name=”Mantan Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin ke Persidangan Lagi”]

[irp posts=”12474″ name=”Wakapolres Tanjungpinang Diserahkan kepada Kompol Sujoko”]

Proses pemasangan angka pun masih melalui pesan singkat atau SMS. Saat ditangkap, ponsel yang dipegang Jogan masih berlangsung pemesanan dan pemasangan nomor judi togel.

Menurut Johan, ia sudah menekuni judi togel di Kabupaten Mempawah sejak setahun terakhir. Omzetnya mencapai Rp600 – 800 juta per bulan.

Kini Johan dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar. (mat)

Loading...