Nizar Berharap Pemkab Lingga Kembali Raih Predikat Opini WTP

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Lingga Muhammad Nizar berharap Pemda yang dipimpinnya kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemkab Lingga sudah mendapatkannya selama 5 tahun berturut-turut.

“Harapan kami jika ada kendala dalam kegiatan pemeriksaan nanti, silakan langsung berkoordinasi dengan LO penghubung Tim LKPD yang sudah ditugaskan.

Semoga di tahun ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan kegiatan berjalan dengan lancar hingga akhir, terlebih Pemerintah Kabupaten Lingga telah menorehkan prestasi sebagai peraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut,” kata Nizar.

Hal ini disampaikan Nizar saat entry meeting Pemkab Lingga bersama BPK RI Perwakilan Kepri untuk pemeriksaan interim LKPD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga pada Rabu, (25/1/2022).

Kegiatan ini dipimpin Kepala BPKAD Kabupaten Lingga Harpiandi ST. Pemeriksaan LKPD di Kabupaten Lingga dan bertujuan untuk memperkenalkan tim dari BPKRI Perwakilan Kepri kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, yang akan masuk ke OPD dalam rangka permintaan bahan untuk penyusunan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022.

Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Hendy Agusriadi Utomo SE selaku Ketua Tim LKPD Provinsi Kepri menyampaikan, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 25 hari dimulai 25 Januari hingga 18 Februari 2023.

Ia mengharapkan koordinasi antara OPD dan Tim BPK terjalin dengan baik. Disebutkannya, jika per Semester 2 ini pergerakan dalam penyelesaian tindak lanjut di Kabupaten Lingga cukup signifikan.

Pada semester 1 79%, sekarang mendekati 90% penyelesaiannya. Ini di atas rata-rata Kepri yang hanya 86%. Pihaknya berharap inspektorat dapat membantu OPD untuk tindak lanjut rekomendasi mana saja yang belum bisa diselesaikan. Berkaitan dengan pemeriksaan di lapangan ia memohon bantuan dari Dinas PU atau Perkim dan Inspektorat sebagai OPD terkait untuk melakukan pendampingan dalam pemeriksaan fisik.

Kemudian terkait dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan 60 hari, paling telat di akhir Februari agar dapat disegerakan.

Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Plt. Asisten ll Ekonomi, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, serta Camat Lingga. (tengku)

Editor Ady Indra P

Loading...