Gadaikan 2 Ijazah Teman ke Koperasi, Penghuni Dormitori di Batam Ditangkap Polisi

Loading...

Suarasiber.com – RYL (23) seorang penghuni dormitori Panbil, Batam, harus berurusan dengan polisi akibat menggadaikan dua ijazah teman sekerjanya ke koperasi.

Ia menggadaikannya senilai Rp9 juta. Ijazah temannya berinisial DPA digadaikan Rp4,8 juta dan milik FKN digadai sebesar Rp4,2 juta. Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi menghubungi kedua korban.

Melansir kabarbatam.com, Sabtu (3/12/2022), kedua korban melaporkan perbuatannya RYL ke polisi. Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

Menurut Kapolsek, kejadian ini dilakukan pada hari Senin (28/11/2022). RYL mengambil ijazah kedua temannya secara diam-diam. Penangkapan terhadapnya dilakukan Selasa (29/11/2022) sekira pukul. 08.30 Wib olah Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung Kanit Iptu Yustinus Halawa.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 lembar Ijazah milik rekan kerjanya dan menggadaikannya kepada pihak koperasi,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti 1 lembar ijazah asli yang di keluarkan oleh SMK Negeri 3 Payakumbuh, 1 lembar Ijazah asli yang dikeluarkan oleh SMK Negeri 4 Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku RYL (23 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...