Putri Tak Berdaya di Depan Pintu Kamar Mandi, Kuasa Hukum: Bukti Pelecehan Seksual

Loading...

Suarasiber.com – Putri Candrawathi (PC) terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J, bersikeras mengalami pelecehan seksual oleh korban.

Melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, PC membuktikan ada 4 bukti yang mendukung adanya pelecehan seksual yang terjadi di Magelang, tersebut.

“Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, Kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri,” kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Menurut Ferdy, bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sedangkan bukti kedua adalah terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Bukti ketiga, ujar Febri, adalah penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.

Febri menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.

Sebagaimana Sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog tertanggal 9 September 2022.

“Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut.

Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami),” jelas Febry.

Bukti keempat, adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.

“Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf,” beber Febri. (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...