Laporan Istri Antarkan Sambo Dkk ke Pidana Mati, Rencanakan Bunuh Brigadir J sejak Magelang

Loading...

Suarasiber.com – Hukuman mati menanti Irjen Ferdy Sambo. Dan tiga tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bripka RR dan Bharada E serta sopir MK.

Pernyataan Irjen Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir J, menguatkan sangkaan yang disangkakan kepada keempat tersangka melalui pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Ancamannya hukuman mati.

Pengakuan Sambo itu dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik timsus Polri, yang memeriksanya, Kamis (11/8/2022) dari pukul 11.00 -18.00 WIB di Mako Brimob.

Menurut Sambo ke penyidik, rencana itu sudah disusun sejak masih berada di Magelang. Dan dieksekusi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Sambo mengaku marah dan emosi, usai mendengar cerita istrinya Putri Candrawati tentang perbuatan Brigadir J terhadapnya.

Perbuatan itu membuat martabat dan harga dirinya terluka. Setelah itu dia memanggil Brigadir RR dan Bharada E. Untuk membunuh Brigadir J.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

“Tersangka FS mengatakan Brigadir J telah melakukan hal yang melukai harkat dan martabat keluarga (FS).

Itu pengakuan tersangka kepada penyidik di BAP,” kata Andi Rian.

Apa perbuatan yang dimaksud, Andi, tidak menjelaskan secara detil. Dia hanya mengatakan di persidangan semuanya akan terbuka.

Mirip seperti yang disampaikan Mahfud MD Menkopolkam beberapa hari lalu. Menurut Mahfud motifnya untuk konsumsi orang dewasa. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...