Catat! Operasi Zebra 3 – 16 Oktober 2022 Incar 14 Pelanggaran Berikut

Loading...

Suarasiber.com – Polri segera menggelar Operasi Zebra 2022 di Seluruh Indonesia. Waktunya tanggal 3 – 16 Oktober 2022 atau selama 13 hari.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Seluruh Indonesia.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis @TMCPoldaMetro.

Semantara melansir NTMC Polri, 1 Oktober 2022, berikut beberapa sasaran Operasi Zebra Jaya 2022.

  1. Melawan arus

Dalam pasal 287, sanksi denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

  1. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Dalam pasal 293, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Menggunakan HP saat mengemudi

Dalam pasal 283, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Dalam pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

Dalam pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Melebihi batas kecepatan

Dalam pasal 287 ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Berkendara di bawah umur (belum memiliki SIM)

Dalam pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

  1. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Dalam pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Dalam pasal 286, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Dalam pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Dalam pasal 288, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan

Dalam pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam

Dalam pasal 289 ayat 24, sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas

Itulah tadi 14 kesalahan atau pelanggaran yang akan diincar selama Operasi Zebra bulan ini.

Menjelang pelaksanaannya, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) melansir laman resmi korlantas.polri.go.id.

Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelas Firman.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang. Tapi ditilang atau tidak, sekali lagi diskresi kepolisian masih ada.

“Pak Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi dilapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya,” jelas Firman.

(zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...