Mulai 1 Oktober, Seluruh Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Gunakan Pelat Nomor Dasar Putih dan Hijau

Loading...

Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...