Sabtu, 6 Juni 2026

Mulai 1 Oktober, Seluruh Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Gunakan Pelat Nomor Dasar Putih dan Hijau

Tayang:


Kendaraan dengan pelat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, pelat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB) ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun. (masjai)


Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Veda Ega Pratama Start dari Posisi 20, Finis Gemilang di Peringkat 8 Moto3 Catalunya

Suarasiber.com - Pembalap Indonesia yang membela Honda Team Asia,...

Veda Ega Pratama Masih Kesulitan di FP1 Moto3 Catalunya 2026, Hakim Danish Tampil Tercepat

Suarasiber.com - Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, masih...

Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Usul Sistem Jalan Berbayar Viral di TikTok

Suarasiber.com - Gubernur Dedi Mulyadi mewacanakan penghapusan pajak kendaraan...

Drama Le Mans! Jorge Martin Menang Dramatis, Aprilia Kuasai Podium MotoGP Prancis 2026

Suarasiber.com - Seri kedelapan MotoGP 2026 di Sirkuit Le...