Ingat! Ada 8 Larangan Berkendaraan yang Akan Ditilang Jika Dilanggar
Loading...
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada delapan larangan bagi semua pengendara kendaraan bermotor, yang akan dipantau jajaran Polda Kepri melalui Operasi Zebra Seligi 2019. Operasi ini dilaksanakan mulai, Rabu (23/10/2019) – Selasa (5/11/2019).
Adapun tema operasi kali ini, adalah Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan. Dan, akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Polda Kepri.
Kedelapan larangan bagi pengendara, sekaligus menjadi sasaran razia itu, adalah:
- Harus menggunakan helm berlogo SNI.
- Dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
- Dilarang melawan arus.
- Dilarang membawa kendaraan bermotor, jika belum cukup umur.
- Dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan.
- Dilarang membawa dua penumpang, untuk sepeda motor.
- Harus membawa kelengkapan administrasi kendaraan (SIM dan STNK).
- Dilarang menggunakan narkoba, dan menenggak minuman keras.
Sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2019 ini disampaikan Irjen Pol Andap Budhi Revianto kepada suarasiber.com, Selasa (22/10/2019). Redaksi menerima kiriman video pendek berdurasi 30 detik tentang operasi itu dari Kapolda. (mat)
Loading...