Ingat! Ada 8 Larangan Berkendaraan yang Akan Ditilang Jika Dilanggar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ada delapan larangan bagi semua pengendara kendaraan bermotor, yang akan dipantau jajaran Polda Kepri melalui Operasi Zebra Seligi 2019. Operasi ini dilaksanakan mulai, Rabu (23/10/2019) – Selasa (5/11/2019).

Adapun tema operasi kali ini, adalah Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan. Dan, akan dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Polda Kepri.

Kedelapan larangan bagi pengendara, sekaligus menjadi sasaran razia itu, adalah:

  1. Harus menggunakan helm berlogo SNI.
  2. Dilarang menggunakan handphone saat berkendara.
  3. Dilarang melawan arus.
  4. Dilarang membawa kendaraan bermotor, jika belum cukup umur.
  5. Dilarang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan.
  6. Dilarang membawa dua penumpang, untuk sepeda motor.
  7. Harus membawa kelengkapan administrasi kendaraan (SIM dan STNK).
  8. Dilarang menggunakan narkoba, dan menenggak minuman keras.

Sosialisasi Operasi Zebra Seligi 2019 ini disampaikan Irjen Pol Andap Budhi Revianto kepada suarasiber.com, Selasa (22/10/2019). Redaksi menerima kiriman video pendek berdurasi 30 detik tentang operasi itu dari Kapolda. (mat)

Loading...