Mulai 1 Oktober, Seluruh Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Gunakan Pelat Nomor Dasar Putih dan Hijau

Loading...

Suarasiber.com – Ditlantas Polda kepri akan menerapkan perubahan pada pelat nomor kendaraan untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ). Yakni menggunakan dasar warna hijau dan putih, yang akan diberlakukan sejak 1 Oktober 2022.

Perubahan ini dijelaskan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto usai membuka pelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Kamis (29/9/2022).

Hal tersebut sudah diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

Sedangkan untuk TNKB Hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Loading...