Seleksi Tambahan 18 Balon Kades di Bintan Pakai CAT Libatkan UMRAH

Loading...

Suarasiber.com – Tiga desa di Kabupaten Bintan, yakni Ekang Anculai, Sebong Pereh dan Lancang Kuning segera menggelar Pilkades.

Setiap desa diikuti oleh 6 bakal calon kepala desa. Sesuai Pasal 20 Perbub Nomor 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pilkades, apabila bakal calon kepala desa melebihi 5 orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Ke-18 bakal calon kepala desa tersebut akan mengikuti seleksi tambahan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Seleksi dijadwalkan diselenggarakan di Kantor BKPSDM Bintan, 22 – 23 Agustus 2022.

“Pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa melalui sistem CAT tersebut juga mengacu pada Perbub di atas,” ujar Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika usai Sosialisasi Penjelasan Tekhnis Terkait Seleksi Tambahan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan, Kamis (18/8/2022).

Materi yang bakal diujikan kepada peserta meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25.

Mereka juga harus menjalani tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.

Disebutkan Ronny, seleksi akan melibatkan sejumlah pihak. Yakni UMRAH, DPMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan.

Siapa di antara bakal calon kades yang lolos akan ditentukan melalui rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Hasilnya akan disampaikan ke panitia Pilkades tingkat kabupaten. Hanya ada lima orang yang berhak maju di setiap desa, salah satu akan dinyatakan gugur.

Bakal calon kepala desa yang akan berlaga di Pilkades adalah mereka yang nilai seleksi tambahannya tertinggi 1 sampai 5. Penetapan mereka sebagai calon kepada desa akan disampaikan oleh panitia pilkades tingkat desa. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...