Judi Online Joyotogel di Tanjungpinang Terendus Polisi, Pelaku Diboyong ke Polda Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Polisi tengah mengincar praktit perjudian. Di Tanjungpinang, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan E di sebuah ruko di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

E merupakan operator dan juga customer servis judi online di website joyotogel.

Penangkapan E diungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, SIK, Kamis (18/8/2022).

Terciumnya joyotogel tak lepas dari patroli siber rutin oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Tim lantas melakukan profiling terhadap Website tersebut.

Hasilnya didapatkan nomor ponsel yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut.

Joyotogel menawarkan berbagai macam jenis Permainan Judi Online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai macam permainan lainnya.

Pada 3 Agustus 2022 Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menuku wilayah Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pukul 11.00 WIB pelaku berinisial E berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Diantaranya ponsel, buku tabungan, kartu ATM, CPU komputer.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KuhPidana dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KuhPidana pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 atau pasal 303 ayat (1) ke (1) dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...